Siapa yang berhak memberi nama bayi?
Saat seorang anak dihadirkan ke dunia, maka peranan kedua orangtuanyalah yang menyebabkannya terjadi. Maka dari itu, semasih kedua orang tua si Anak lengkap mendampingi kehadirannya, maka keputusan merekalah saat memberikan nama untuk sang buah hati. Memilah-milah dari daftar nama yang telah mereka kumpulkan, maka mereka dapat memutuskan nama yang tepat untuk putra ataupun putri mereka.
Namun, seperti lazimnya anak yang berbakti dan menghormati orangtuannya, biasanya pasangan orang tua akan merujuk pada sang kakek atau nenek untuk mendapatkan petunjuk atau nama yang tepat bagi anak-anak mereka. Sang kakek atau nenekpun mulai mencari referensi yang biasa mereka gunakan, apakah melalui kitab agama yang dianut, cerita-cerita zaman silam, atau diambil dari nama leluhur yang dihormati.
Namun, apabila orang tua sang anak cenderung dekat dengan salah satu anggota keluarga yang lain,selain para kakek dan nenek, maka mungkin saja mereka meminta petunjuk untuk nama sang buah hati melalui kerabat tersebut, misalnya saja pada paman, bibi atau bahkan kakak dan adik mereka sendiri. Tidak tertutup juga kemungkinan bila mereka meminta saran dari para sahabat atau bahkan kepada atasan yang mereka hormati di tempat kerja.
Lain ceritanya bila kehadiran kedua orang tua tidak ada saat sang bayi hadir di dunia, misalkan saja untuk seoranganak yang tertimpa musibah kehilangan kedua orangtuanya, maka nama dapat dihadirkan melalui pihak ketiga seperti misalnya orang tua angkat atau siapapun yang mengurus sang anak.
Beberapa anak mungkin saja bisa diberi nama oleh pejabat penting seperti presiden atau ibu negara karena diminta secara khusus oleh tua yang bersangkutan berhubungan dengan acara tertentu atau sekedar kehormatan semata.




Ass.Wr.Wb
istri saya dalam waktu dekat in akan melahirkan bayi kami. saya sedang dalam kebingungan dalam memberi namak anak kami, kebingungan karna istri saya sudah mempersiapkan nama anak kami yang HARUS dipakai…sementara saya merasa di’”lewat”kan sebagai calon ayahnya…dia hanya memngizinkan nama saya sebagai nama belakang anak kami…..perntanyaan saya sebenarnya adakah aturan yang menentukan siapa yang paling berhalk memberi nama sibayi.. ayahnya kah? atau ibunya? mohon pencerahan