Jan 03 2008
Bagaimana Legalitas sebuah nama bayi?
Saat seorang bayi mendapatkan sebuah nama dari orang tuanya, maka orang tua akan mendaftarkan nama tersebut bersamaan dengan pengurusan akte kelahiran sang bayi. Manakala sang bayi lahir, maka orang tua akan diminta untuk mengurus surat keterangan lahirnya di tempat di mana sang bayi dilahirkan, apakah di rumah sakit atau di klinik bersalin. Setelah surat keterangan ini didapat, maka pengurusan akte kelahiran bayi dapat dilakukan di kantor catatan sipil setempat dengan melampirkan fotocopy surat nikah kedua orang tua. Biasanya hanya dalam waktu seminggu, akte kelahiran anak akan sudah selesai, dimana akte kelahiran tersebut telah disahkan oleh kepala dinas kependudukan catatan sipil setempat. Dengan demikian, maka sang anak akan resmi terdaftar sebagai warga negara Indonesia dengan segala hak dan kewajibannya.
Saat pendaftaran pertama inilah, penting artinya bagi orang tua untuk betul-betul teliti memeriksa agar jangan sampai terjadi kesalahan penulisan ataupun ejaan terhadap nama anak, maupun nama kedua orang tuannya. Hal ini untuk menghindari dampak-dampak yang akan terjadi di masa datang. Kesalahan dalam penulisan nama, walau sedikit saja, dapat merujuk pada identitas orang lain yang mungkin saja akan berimbas kebingungan dimata hukum manakala dikemudian hari akan mengurus suatu identitas formal lainnya. Sekali salah dalam penulisan, maka seterusnya yang salah pengejaan itulah yang akan selalu dipakai dalam dokumen resmi manapun. Mulai dari pendaftaran sekolah, raport, ijazah, kemudian akan terus berimbas pada pembuatan KTP, SIM, Passport dan seterusnya
Apabila kejadian seperti ini terus berlangsung, tentu akan merugikan sang anak sendiri, apalagi misalnya nama aslinya adalah seperti sebentuk doa yang diharapkan oleh sepasang orang tuanya. Apabila salah pengejaan, takutnya doa yang diharapkan tidak akan tersampaikan dan takutnya lagi malah sifat sang anak berubah, hal seperti itulah yang dikuatirkan apalagi buat sebagian besar orang Indonesia yang percaya pada hal-hal demikian. Bisa-bisa mesti ada upacara peruwatan segala.
Apabila kesalahan terlanjur dibuat, atau apabila pada masa berikutnya orang tua atau bahkan sang anak sendiri ingin merubah namanya, hal ini bisa saja dilakukan, tetapi tentu dengan proses tersendiri. Kita harus mengurus perubahan ini sendiri ke kantor catatan sipil terdekat, berbekal dengan surat akte kelahiran dan syarat-syarat lainnya. Perubahan namapun akan ada batasnya, tidak dapat mengganti nama setiap saat atau mungkin setiap tahun. Apabila berkeinginan melakukan proses ini, maka kita mesti mencari tahu persyaratan terbaru dari kantor catatan sipil setempat. Cukup rumit, tetapi hal ini menyangkut masalah hukum, maka tidak boleh terjadi kesalahan sedikitpun.
Mengurus masalah legalitas suatu nama memang cukup rumit, namun ini mutlak untuk dilakukan. Sebagai warga negara yang baik, hal ini penting agar si anak terdaftar secara resmi, karena dalam setiap aspek kehidupannya di masa mendatang, akan lebih mudah apabila namanya telah resmi terdaftar secara hukum. Siapa tahu suatu hari nanti, anak kita akan berkarier di bidang politik atau bahkan akan mencalonkan diri menjadi presiden Indonesia di masa mendatang! Susah juga kan bila anak kita bercita-cita tinggi tapi tidak mampu mewujudkannya hanya gara-gara tidak terdaftar resmi sebagai warga negara. Salah kita sebagai orang tua tidak mencari tahu lebih banyak mengenai hal ini. Demi anak, demi masa depan, tentu akan kembali kepada kita dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.